-->
Tengku Zul Sebut Jokowi Kemungkinan Tak Dilantik, Yunarto: Duh Gusti

Tengku Zul Sebut Jokowi Kemungkinan Tak Dilantik, Yunarto: Duh Gusti



Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya sedih melihat cuitan Wasekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain yang menyebut kemungkinan Presiden terpilih (Jokowi) tidak bisa dilantik jika merujuk pada Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945.
"Duh gusti.. sampe gak tega (Emoji sedih)," tulis Yunarto di akun Twitter-nya, @yunartowijaya, Jumat (26/7/2019).
Sebelumnya, Ustaz Tengku berkicau lewat akun Twitter-nya soal kemungkinan Jokowi tidak bisa dilantik pada Oktober 2019 mendatang.
Alasannya, Tengku Zul berpendapat, jika merujuk pada pada Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tentang Syarat Terpilihnya Capres-Cawapres, maka selain meraup suara 50 persen lebih, Jokowi juga mesti memenuhi syarat lainnya yakni memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi atau 17 provinsi dari total 34 provinsi di Indonesia, dan di 17 Provinsi lainnya kalah minimal suara 20 persen.
Adapun Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 berbunyi 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.'
"Jika Menilik UUD 1945 Pasal 6A poin 3, Pak Jokowi Kemungkinan Tidak Bisa Dilantik Jadi Presiden. Karena Tidak Dapat Menang di Lebih dari Setengah Propinsi," cuit @ustadtengkuzul, dikutip netralnews.com, Jumat (26/7/2019).
"Apalagi di Aceh dan Sumbar Beliau Tidak Dapat Suara Minimal yakni 20%, Sebagai Syarat DILANTIK. Mohon Para Pakar Berikan Komen," tandasnya.
Soal syarat tersebut sudah pernah dijelaskan oleh beberapa pakar hukum tata negara, salah satunya Yusri Ihza Mahendra. Menurutnya, jika pilpres hanya diikuti 2 pasangan calon, pemenang dapat ditentukan dengan raihan suara terbanyak.
Yusril mengungkapkan bahwa perkara tersebut sudah diputus di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014.
Pada tahun 2014, MK berpendapat pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang mendapat suara lebih dari 50 persen, tak perlu lagi menggunakan aturan tentang sebaran.
"Jangan lupa masalah di atas sudah diputus MK Tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi," ujar Yusril kepada wartawan pada (20/4/2019).
Yusril menjelaskan, apabila ada lebih dari dua pasangan dan jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di Pasal 6 UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang dan digelar putaran kedua.
"Sederhana saja. Kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua," ujarnya.
Yusril menambahkan, pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak.
"Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," tegas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment