Solo Tak akan Larang Warung Daging Anjing
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (GATRA/Novita rahmawati/ar)
– Pemkot Solo tidak berencana menutup warung makan yang menjual daging anjing. Namun Pemkot Solo akan membuat Peraturan Wali Kota yang mengatur cara penyembelihan anjing agar layak dikonsumsi.
Berbeda dengan kabupaten tetangganya, Karanganyar, yang melarang penjualan daging anjing, Pemkot Solo masih berpikir panjang untuk menutup warung daging anjing. Hal ini dikatakan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (27/6).
”Saya tidak bisa menutup begitu saja warung-warung itu. Sebab saya masih punya rasa. Bisa saja saya menutup, tapi saya juga harus memikirkan apakah mereka bisa hidup atau tidak,” ucap Rudy.
Menurut Rudy, penutupan warung yang menjual kuliner daging anjing harus berdasarkan regulasi yang jelas. Padahal hingga saat ini belum ada undang-undang yang tegas melarang perdagangan daging anjing.
”Memang di dalam undang-undang pangan anjing tidak masuk kategori hewan yang dikonsumsi. Namun tidak ada larangan bagi yang memakannya,” ucapnya.
Untuk itu, Pemkot Solo akan mengkaji ihwal konsumsi daging anjing beserta pro-kontranya. Salah satu yang dikaji adalah penularan penyakit lewat daging anjing.
”Makanya ini yang kami atur adalah kesehatan anjing, supaya pedagang tidak sembarangan menyembelih,” ucapnya.
Rudy menyebut regulasi itu dapat memperketat peredaran daging anjing. Dengan begitu, konsumsi juga bisa dibatasi dan pedagang juga bisa diberi solusi untuk alih profesi.
”Apalagi kuliner ini sudah ada sejak saya belum lahir. Tidak bisa begitu saja mengganti usaha bagi pedagangnya, apalagi kebanyakan mereka warung kecil,” ucapnya.
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment